Selasa, 04 Desember 2007

PLN Bagikan 50 Juta Lampu Hemat Energi

[Tempo Interaktif] - PT PLN (Persero) berencana mengantikan 50 juta lampu pijar dengan lampu hemat energi pada 2008. Pergantian lampu hemat energi tersebut mengurangi pemakaian listrik hingga 2,3 miliar kilo watt hour (KWH) per tahun.

Direktur Utama PT PLN Edie Widiono mengatakan pemborosan penggunaan lampu pijar mencapai 4 tera watt hour per tahun. Asumsinya 35 juta pelangan PLN masih menggunakan lampu pijar yang boros energi.

Dalam rapat di kantor Wakil Presiden, Senin(3/12) sore, PLN mengusulkan pergantian hingga 100 juta lampu hemat energi. “Tapi tadi diputuskan untuk membagikan 50 juta lampu hemat energi untuk 2008 untuk 35 juta pelangan PLN,” kata Edie dalam keterangan pers usai rapat.

Menurut Edie, dengan pengantian 50 juta lampu hemat tersebut, PLN akan menghemat Rp 1,7 triliun per tahun. Hitungannya, PLN akan menghemat 2,3 miliar kilo watt hour(KWh) per tahun dari program ini. Sehingga konsumsi bahan bakar minyak akan turun 0,75 juta kilo liter yang nilainya Rp 3,8 triliun per tahun. Akan tetapi, pendapatan PLN akan berkurang Rp 1,2 triliun. PLN juga harus mengeluarkan anggaran hingga sekitar Rp 900 miliar untuk membeli lampu hemat energi.

Edie mengatakan, lampu hemat energi itu akan dibagikan gratis pada pelanggan. Diprioritaskan untuk pelangan kecil, pelangan di daerah yang masih tinggi penggunaan BBM untuk pembangkitnya, daerah yang krisis listrik, dan daerah yang terisolasi sistem kelistrikannya.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, rencana pengantian lampu hemat energi ini salah satu langkah untuk menekan subsidi dan pemakaian BBM oleh PLN. Selain penggunaan lampu hemat energi, untuk menekan usbsidi pemerintah juga meminta PLN menganti pemakaian solar Marine Fuel Oil (MFO).

Rapat itu dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan jajaran pejabat PLN.

Edie dalam kesempatan tersebut juga mengusulkan disinsentif bagi pelangan PLN yang memakai listrik di luar batas kewajaran. Sistem seperti ini sudah diterapkan pada pelangan industri dengan sebutan "dayamax". Pelanggan industri yang menggunakan listrik berlebihan saat beban puncak akan dikenai denda.

Menurut Edie, batas wajar konsumsi listrik pelangan besar 6.600 kva sebesar 1.750 KWh per bulan. Untuk 2.200 kva rata-rata pemakaian listrinya 600 KWh per bulan. Untuk golongan 450 kva pemakaiannya sekitar 75 KWh. “Kalau sudah lebih dari itu sudah masuk pemborosan, maka akan dikenakan disinsentif yang bentuknya masih akan diformulasikan,” ujar dia. [Senin, 3 Des 2007]

Tidak ada komentar: