Jumat, 30 November 2007

Bea masuk dan KKSK hulu migas Rp5,5 triliun

[Bisnis Dotcom] -Nilai pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) di masa eksplorasi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) hulu migas Indonesia akan mencapai Rp5,5 triliun tahun depan. Namun, besarnya nilai tersebut justru dikeluhkan kontraktor karena merupakan 50%-350% terhadap nilai kontrak infrastruktur eksplorasinya menyusul penerapan UU No.17/2006 tentang kepabeanan.

Deputi Finansial dan Pemasaran Eddy Purwanto mengatakan persoalan tersebut menjadi sangat serius saat ini. Bahkan diketahui beberapa kontraktor terancam membatalkan rencana investasinya bila hingga akhir tahun tidak ada kejelasan kebijakan pemerintah tentang hal ini.

Akibat kebijakan itu, katanya, kontraktor kesulitan mendatangkan infrastruktur, seperti rig pengeboran, ke Indonesia. Dia mencontohkan konsorsium Marathon, ENI, Anadarko, Stat Oil, Talisman dan ConocoPhilips di Blok Bukat yang terancam tidak bisa mengoperasikan rig hingga 2010. Konsorsium tersebut, tambah Eddy, semula akan investasi US$681 juta, dengan nilai kontrak rig US$420.

Tetapi, konsorsium itu dikenakan bea masuk dan PDRI sebesar US$211 juta. Kasus lain, lanjutnya, Easco East Sepanjang yang akan melakukan eksplorasi di Blok East Sepanjang, Jawa Timur dikenakan pajak US$30,1 juta. Padahal semula Easco hanya menganggarkan investasi US$40 juta. "Bea masuk dan pajak yang mereka keluarkan mencapai hampir 100% dari nilai kontrak," tutur Eddy. [Jumat, 30 Nov 2007]