Selasa, 04 Desember 2007

Rekanan Newmont Diputus Kontrak

[Tempo Interaktif] - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan somasi PT Quantra Internusa tidak mendasar. Menurut juru bicara NTT Kasan Mulyono, pemutusan kontrak rekanan Newmont tersebut sesuai ketentuan.

Menurut Kasan, sesuai perjanjian pihaknya dibolehkan memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir. "Karena itu tidak ada pelanggaran kontrak dalam pemutusan hubungan kontrak ini," ujarnya kepada Tempo, Senin (3/12).

Sebelumnya, Quantra menuntut ganti rugi dari Newmont sebesar US$ 6,69 juta atau sekitar Rp 60 miliar. Perusahaan itu menilai Newmont bertindak sewenang-wenang memutuskan kontrak sepihak. Quantra menjadi perusahaan yang menyediakan jasa pemeliharaan alat dan penyediaan suku cadang bagi NNT. [Senin, 3 Desember 2007]

Tidak ada komentar: